Tanya
jadi kami ada transaksi dengan customer untuk produksi suatu barang, customer kami meminta untuk bahan baku nya salah satu memakai bahan dari mereka, sehingga mereka mendropping kita sebagian kecil bahan baku tersebut secara gratis pada kami untuk digunakan dalam produksi selama belum masuk dalam proses produksi bahan baku ini disimpan dalam gudang kami dengan posisi barang tersebut hak milik masih tetap berada pada customer (sesuai perjanjian) yang menjadi pertanyaan kami, atas penyerahan barang dari Customer ini apakah seharusnya terutang PPN dan wajib diterbitkan faktur pajak karna kami PKP mengingat secara kepemilikan barang ini masih tetap milik mereka bukan milik kami, kami hanya dititipi untuk kami gunakan dalam proses produksi mas mba mohon dibantu
Jawaban
atas penyerahan bahan baku untuk keperluan produksi dimana bahan baku milik costumer. Belum ada perpindahan hak kepemilikan. Secara implisit di pasal 1A UU PPN Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Jadi dalam hal belum ada penyerahan hak atas bahan baku maka tidak dianggap sebagai penyerahan. Sehingga tidak perlu dibuatkan FP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion