faq:2022:08:10:000177865_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q WP sebagai perusahaan memberikan komisi kepada perusahaan lain. Atas komisi tersebut pakah di potong pph pasa 23? Jika iya, untuk kode pajaknya berapa yaa? – Mas/Mba ini tetep kena PPh Pasal 23 kan dan kode pajaknya ini apa ya kalo di unifikasi?
Jawaban
#38A : WP menginfokan komisi dengan persyaratan tertentu tergantung komisi nya dianggap hadiah/ jasa. sudah diinfokan sesuai SE 24/2018
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177865_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion