faq:2022:08:10:000177864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q PT A menggunakan jasa PT B, dalam pelaksanaanya PT B menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT C. Apakah PT C bisa langsung menerbitkan faktur kepada PT A? Alur pembayaran nya PT B membayar ke PT C, setelah itu meminta reimburse ke PT a
Jawaban
#27A : kalau PT C membuat bukti dokumen transaksi langsung atas nama PT A, PT C hanya pelru buat FP untuk PT A. atas pembayaran reimburse PT A ke PT B, kalau ada fee reimburse, atas fee nya dapat dikenakan PPN juga
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion