User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q PT A menggunakan jasa PT B, dalam pelaksanaanya PT B menggunakan jasa pihak ketiga yaitu PT C. Apakah PT C bisa langsung menerbitkan faktur kepada PT A? Alur pembayaran nya PT B membayar ke PT C, setelah itu meminta reimburse ke PT a


Jawaban

#27A : kalau PT C membuat bukti dokumen transaksi langsung atas nama PT A, PT C hanya pelru buat FP untuk PT A. atas pembayaran reimburse PT A ke PT B, kalau ada fee reimburse, atas fee nya dapat dikenakan PPN juga

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S​ A K E
V O J Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L S Q D
 
faq/2022/08/10/000177864_1234.txt · Last modified: (external edit)