faq:2022:08:10:000177857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min mo tnya kalo pkp orang pribadi keluarin FP untuk jasanya tetep di potong 2% atas pph 23 kan ya? Walaupun dia mengeluarkan faktur pajak tetep di potong PPH 21 yaa? Tp pihak mereka blg bisa dipotong pph 23, mohon penjelasannya
Jawaban
PPN dan PPh beda alam, untuk PPh nya, jika objeknya jasa yg diserahkan/diberikan oleh OP, potputnya PPh 21, kalo jasa oleh badan, PPh 23. PPh 23 ada yg OP, tp kalo jasa, larinya ke PPh 21.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177857_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion