faq:2022:08:10:000177856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya saat saya mendaftarkan npwp pribadi ,pilih terpusat tidak bisa karena status perkawinan sedangkan saya pilih belum menikah data tidak sesuai dukcapil saaya harus pilih kategori wajib pajaknya apa ya? sedangkan apabila saya pilih kewajiban perpajakan terpisah harus mengisi npwp suami. suami NE
Jawaban
Dia wanita kawin berarti kan ya? mau daftar NPWP tp terkendala. Kalo dia menghendaki punya NPWP sendiri (PH atau MT), silakan ajukan pendaftaran di ereg. Tp jika terkendala NPWP Suami NE, silakan agar mengaktifkan terlebih dahulu NPWP Suami nya. Kecuali, kalo mau gabung NPWP suami, gak perlu daftar sendiri NPWP nya, pake aja NPWP Suami
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177856_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion