faq:2022:08:10:000177854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan menyewakan tanah dan atau bangunan ke wp badan juga. penyewa ini adalah cabang. penyewa (pusat) terdaftar di kpp wp besar. utk npwp di bupotnya menggunakan npwp pusat/cabang?
Jawaban
Penyewa adalah cabang, yg pusatnya terdaftar di KPP BKM, maka pembuatan bukti potongnya mengikuti ketentuan pada pasal 6 ayat (7) PER-05/PJ/2021, terdapat 3 kondisi, pilih yg sesuai
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177854_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion