faq:2022:08:10:000177837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi jasa, WP PP 23, lawan transaksinya kasih suket dan bukti pembayaran PP 23. perlakuannya gimana?
Jawaban
Pengguna jasanya tetap harus motong. Yg sudah terlanjur disetor oleh pemberi jasanya bisa di-pbk
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177837_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion