Tanya
#29Q: Utk pembayaran jasa manajemen ke pihak luar negeri (Amerika Serikat) yang sudah mengisi form DGT dengan kontrak kerja 6-12 bulan, apakah terutang pph 23 atau pph 26 ? berapa tarifnya ? pihak luar negeri adalah badan.. pihak luar negeri ke indonesia mungkin sebulan sekali.. selebihnya pemberian jasa melalui online (email, phone, atau teleconference) https://twitter.com/fendikbfmv/status/1557274258975309825 Itu masuk ke laba usaha tarif 0% kan ya? Sepanjang tdk ada but sesuai article yg bersangkutan?
Jawaban
#29A bisa mengacu ke article 8 P3B indonesia-amerika mas bisa dipastikan dulu, apakah pihak amerika punya BUT di indonesia? kalau punya, apakah kegiatan usaha BUT sama dengan perusahaan amerika? jika ya, maka atas penghasilan tsb dianggap sbg penghasilan BUT jika tidak memiliki BUT, maka atas penghasilan tsb dipotong di amerika. pihak indonesia tetap membuat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion