Tanya
kalau dia membangun bangunan kembali, apakah penyusutannya bisa menyesuaikan?
Jawaban
PERLAKUAN PENYUSUTAN (Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008 ) Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, berlaku ketentuan: Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak; Sisa masa manfaat aktiva tetap adalah sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak; Perhitungan penyusutan dilakukan secara prorata sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut. Sejak bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, atas aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan revaluasi (penilaian kembali) berlaku ketentuan: Dasar penyusutan fiskal adalah nilai pada saat penilaian kembali. Masa manfaat fiskal adalah masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap. Untuk penyusutan aktiva yang tidak memperoleh persetujuan Revaluasi, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal semula.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion