faq:2022:08:10:000177802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP membayarakan SSP PPNJLN namun ternyata saat terutangnya di masa yang berbeba bagaimana ya?
Jawaban
Setornya sesuai dengan saat terutang, kalau sudah terlanjur disetorkan dan lapor bisa pmk 187/2015 dan pembetulan SPT PPN
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion