User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat ini kantor saya berencana melakukan perubahan KLU menjadi Perusahaan Holding terkait hal ini, bagaimana pembebanan biaya secara fiskal pada KLU 'Perusahaan Holding? jadi aktivitas operasi nya hanya meminjamkan pinjaman ke perusahaan2 afiliasi kami dan jasa pembukuan untuk perusahaan afiliasi kami. Mas/mba terkait biaya fiskal sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh atau ada aturan tersendiri juga ya?


Jawaban

kalau dia menanyakan biasa fiskal paling jelasin normatif aja sesuai pasal 6 yg bisa dibebankan dan pasal 9 yg tidak bisa dibebankan sesuai UU PPh sttd UU HPP

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T T J D
A K R B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B T F U
 
faq/2022/08/10/000177801_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)