faq:2022:08:10:000177801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini kantor saya berencana melakukan perubahan KLU menjadi Perusahaan Holding terkait hal ini, bagaimana pembebanan biaya secara fiskal pada KLU 'Perusahaan Holding? jadi aktivitas operasi nya hanya meminjamkan pinjaman ke perusahaan2 afiliasi kami dan jasa pembukuan untuk perusahaan afiliasi kami. Mas/mba terkait biaya fiskal sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh atau ada aturan tersendiri juga ya?
Jawaban
kalau dia menanyakan biasa fiskal paling jelasin normatif aja sesuai pasal 6 yg bisa dibebankan dan pasal 9 yg tidak bisa dibebankan sesuai UU PPh sttd UU HPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177801_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion