faq:2022:08:10:000177790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP potong PPh Pasal 26 atas jasa yang dibayarkan ke SPLN, di SPT tahunan perusahaan diisi di bagian mana?
Jawaban
pembayaran tersebut masuk ke bagian beban. pengakuan beban sesuaikan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. untuk di SPT beban bisa diinputkan di bagian lampiran II. silahkan disesuaikan berdasarkan jenis bebannya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177790_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion