User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177790_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP potong PPh Pasal 26 atas jasa yang dibayarkan ke SPLN, di SPT tahunan perusahaan diisi di bagian mana?


Jawaban

pembayaran tersebut masuk ke bagian beban. pengakuan beban sesuaikan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. untuk di SPT beban bisa diinputkan di bagian lampiran II. silahkan disesuaikan berdasarkan jenis bebannya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M M G H
I O W P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S N Y R
 
faq/2022/08/10/000177790_1234.txt · Last modified: (external edit)