User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177785_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jkp dipungut ppn sesuai pmk 173/2021 kecuali jkp tertentu yang diatur di pmk 32/2019,


Jawaban

iya benar, jadi jika tidak memenuhi maka ada ppn yang dipungut dan bukan menggunakan fp karena yang menyerahkan bukan pkp dan harusnya dengan dokumen lain pajak masukan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H O D᠎ H
J M R D᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C D Q O
 
faq/2022/08/10/000177785_1234.txt · Last modified: (external edit)