faq:2022:08:10:000177785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jkp dipungut ppn sesuai pmk 173/2021 kecuali jkp tertentu yang diatur di pmk 32/2019,
Jawaban
iya benar, jadi jika tidak memenuhi maka ada ppn yang dipungut dan bukan menggunakan fp karena yang menyerahkan bukan pkp dan harusnya dengan dokumen lain pajak masukan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion