faq:2022:08:10:000177784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min…mau tny kalau mau mengajukan permohonan pengurangan pbb skrg untuk wilayah sukabumi syaratnya apa saja ya min? Thx, pbb-p3
Jawaban
terkait pengurangan pokok pbb p-3, ketentuannya ada di pmk-82/2017 mas, dapat diberi pengurangan kalau memenuhi Pasal 2 ayat (1)nya: Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak: a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. untuk tata cara pengajuan permohonan dan lampiran/persyaratannya di pasal 5-8 pmk tsb
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion