User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang min…mau tny kalau mau mengajukan permohonan pengurangan pbb skrg untuk wilayah sukabumi syaratnya apa saja ya min? Thx, pbb-p3


Jawaban

terkait pengurangan pokok pbb p-3, ketentuannya ada di pmk-82/2017 mas, dapat diberi pengurangan kalau memenuhi Pasal 2 ayat (1)nya: Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak: a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. untuk tata cara pengajuan permohonan dan lampiran/persyaratannya di pasal 5-8 pmk tsb

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W F I​ C
G R D R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R H D L
 
faq/2022/08/10/000177784_1234.txt · Last modified: (external edit)