User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q Kalau sewa dan servis charge dari PT Abc hanya saja invoice terpisah, tetap pph 4 ayat 2 untuk servis charge? https://twitter.com/covcovcov_/status/1557255985864986624


Jawaban

#18A dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 PP 34 th 2017: Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan jadi kalau service chargenya ditagihkan oleh pihak yg berbeda dengan pemilik kios, atas service charge tidak termasuk DPP dipotongnya PPh pasal berapa, tergantung jasa service chargenya apa dan yg memberikan jasa badan atau bukan. jika pemberi jasa adalah badan dan jasa yg diberikan tertera di PMK 141 2015, maka atas service charge tsb dipotong PPh 23

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D M L N
J V᠎ E V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X G᠎ T P
 
faq/2022/08/10/000177761_1234.txt · Last modified: (external edit)