User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan penyusuatan kendaraan perusahaan yang dipakai oleh direktur


Jawaban

Ketentuan perpajakannya adalah : (Pasal 3 KEP-220/PJ./2002) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap Kelompok II

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H F F C
C R R L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C Q A Q
 
faq/2022/08/10/000177756_1234.txt · Last modified: (external edit)