faq:2022:08:10:000177756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan penyusuatan kendaraan perusahaan yang dipakai oleh direktur
Jawaban
Ketentuan perpajakannya adalah : (Pasal 3 KEP-220/PJ./2002) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap Kelompok II
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177756_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion