faq:2022:08:10:000177747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada penghasilan dari luar negeri atas pembelian dividen yang non pulic dan wajib pajak dalam negeri dpt menginformasikan dgt/sdk wpdn maka menggunakan p3b
Jawaban
iya benar, untuk p3b nya dipastikan kembali masuk ke pasal tertentu atau tidak, jika tidak maka bisa masuk ke pasal 7 di p3b nya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177747_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion