faq:2022:08:10:000177737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebelumnya sudah pemusatan PPN melalui permohonan. tapi saat ini pusatnya terdaftar di madya berdasarkan KEP. apakah harus permohonan pemusatan lagi?
Jawaban
Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak pada KPP BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga berfungsi sebagai: a. surat keputusan mengenai pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. surat keputusan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada KPP Lama.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion