faq:2022:08:10:000177725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A pake jasa ke PT B, lalu untuk menjalankan jasaya, PT B memakai jasa PT C, tagihan dari PT B ke PT A termasuk pembayaran PT B ke PT C, PT A potong PPh 23?
Jawaban
iya, atas tagihan dari PT B, PT A memotong PPh 23 atas jasa, tapi jika PT B dapat menyerahkan faktur tagihan dari PT C disertai dengan perjanjian tertulis, maka atas pembayaran ke PT C dikecualikan dari DPP PPh 23 (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015)
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion