Tanya
adi hanya beli anak ayam dan dibesarkan lalu dijual ? Lalu jika misal sdh lbh dari 4.8m apakah tetap ada unsur ppn..nya dan wajib Pkp ? masuk di PMK-99/2020 kah? atau perlu di gali lagi jualnya daging atau ayam hidup?
Jawaban
untuk ketentuan saat ini yg uu hpp, ayam baik hidup atau dagingnya kan bukan barang yang tidak dikenai ppn mbak (keduanya bkp), berarti berlaku ketentuan ini: Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). kalau sudah pkp, atas penyerahan ayam hidup/dagingnya terutang ppn tapi dapat fasilitas mbak, kalo diserahkannya dalam bentuk daging sbgmn diatur di pmk-99/2020 berarti kebutuhan pokok dan dibebaskan (pasal 16b uu ppn sttd hpp), kalo dalam bentuk ayam hidup bisa masuk kriteria ternak di lampiran PMK-5/2016 sttd pmk-115/2021 dibebaskan juga
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion