Tanya
kawasan berikat, memasukkan barang ke kawasan berikat apakah terutang PPN?
Jawaban
Pasal 21 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a. tempat lain dalam daerah pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. Kawasan Bebas; d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat; b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi; c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara; d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain. pasal 21 PMK 65/2021
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion