faq:2022:08:10:000177689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
status tanggungan kan berubah di pertengah tahun. dari yang belum punya anak.. di tengah tahun sudah punya anak. nah utk pph 21 nya..kalo pemotong sekarang sudah merubah PTKPnya gmn kak. masalah ga ya?
Jawaban
Pembetulan karena PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Pasal 11 ayat 5 dan 6 PER16/2016
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion