faq:2022:08:10:000177688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam PMK 134 tahun 2021 dinyatakan bahwa dalam pemateraian kemudian itu ada denda 100% dari bea materai yang terutang. ini cara bayar denda administratifnya gimana ya? apakah pembayaran denda ini bisa dibayar dengan memasang 2 materai saja atau harus pake SSP?
Jawaban
Pasal 21 ayat 2 , Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 512 (lima satu dua).
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion