User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Re2cute/status/1556934539305398273 Sore admin @kring_pajak Mau tanya dong kita kan mau validasi ke KPP utk pph pengalihan hak tanah/bangunan utk 2 unit ato lbh objek pph.boleh kah surat pengantar dan surat penunjukkannya dibuat 1 utk ke 2 unit tsb.contoh surat terlampir min. – Kalau kasusnya seperti ini bukannya 1 unit untuk 1 permohonan validasi ya? kan NOPnya pun pasti beda-beda tiap unit. Terima kasih


Jawaban

Disklaimer dulu, ini maksudnya dalam hal tidak bisa diajukan melalui DJPONLINE ya?? kalau iya… surat pengantarnya gpp 1 aja… tanpa mengubah format yang ada di lampiran PER-21/2019. Toh kalau ada lebih dari 1 objek pengalihan, di rincikan lagi nantinya di Lampiran II nya. Untuk kuasa, selama memang pemilik objeknya 1 orang seharusnya tidak masalah, hal ini tidak diatur di PER 21/2019 nya.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J D U᠎ B
B Q A V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T C G N
 
faq/2022/08/10/000177687_1234.txt · Last modified: (external edit)