User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak min perlakuan pajak atas biaya sewa mobil, sewa apartemen, dan akomodasi perjalanan dinas komisaris yang statusnya pegawai tidak tetap seperti apakah?


Jawaban

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1, Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak kecuali natura dan/atau kenikmatan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh stdtd UU HPP. Jadi apabila pegawai menerima penghasilan berupa natura, penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan menjadi penambah penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan. Adapun definisi natura dan/atau kenikmatan menurut Penjelasan dalam UU PPh yaitu, “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Dan menurut pasal 7 PER-16/2016, Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F X T J
Q Z S F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H S B E
 
faq/2022/08/10/000177686_1234.txt · Last modified: (external edit)