faq:2022:08:10:000177680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal pembuatan bukti potong pph 23 di djp apakah masi bisa menggunakan non npwp ?
Jawaban
ebuni ya? Transaksinya apa? Dengan op atau badan? Kalau badan mau gamau harus ada npwp gabisa non npwp, kalau op bisa pakai nik kalau npwpnya ngga ada
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177680_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion