faq:2022:08:10:000177674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bisakah dibilang jasa pelayanan kesehatan itu kode FP nya 08?
Jawaban
Umumnya memang fasilitas dibebaskan itu menggunakan kode FP 08, namun untuk jasa pelayanan kesehatan sendiri blm ada PMK turunan yg mengatur teknis tntg pembuatan fakturnya, jadi bisa konfirmasi kpp bila diperlukan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177674_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion