faq:2022:08:10:000177664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saham pendiri ketika diperdagangkan di bursa efek, yang melakukan penyetoran kan emitennya, apakah perlu pakai NPWP lain dalam id billingnya?
Jawaban
Menggunakan NPWP sendiri atas nama emiten , Mas Ditegaskan di SE-15/PJ.42/1997 , b. NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion