User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saham pendiri ketika diperdagangkan di bursa efek, yang melakukan penyetoran kan emitennya, apakah perlu pakai NPWP lain dalam id billingnya?


Jawaban

Menggunakan NPWP sendiri atas nama emiten , Mas Ditegaskan di SE-15/PJ.42/1997 , b. NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E Z U Z
Q O G P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G O A F
 
faq/2022/08/10/000177664_1234.txt · Last modified: (external edit)