User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email. Dear Bpk/Ibu Pajak Saya selaku staff Accounting PT. Akurat Intan Madya ingin bertanya Apakah ada peraturan baru untuk Nama Wajib Pajak PPN WAPU pada SSP, karena beberapa SSP, Nama Wajib Pajak pakai nama RSUD Asli dan ada juga pakai nama PT. Akurat Intan Madya. Mohon penjelasanya. Terima kasih.


Jawaban

Di Lampiran PMK 59/PMK.03/2022 , disebutkan : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah . Jadi, mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y C O O
K D D X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ C R O N
 
faq/2022/08/10/000177662_1234.txt · Last modified: (external edit)