faq:2022:08:10:000177661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN DTP atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PMK-6/2022 , untuk PM atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan?
Jawaban
Pada ketentuan PMK-6/2022 atau sebelumnya tidak disebutkan secara khusus, untuk fasilitas DTP ini kan kode fakturnya 07 sama seperti fasilitas tidak dipungut, jadi harusnya tetap bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion