User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN DTP atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PMK-6/2022 , untuk PM atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan?


Jawaban

Pada ketentuan PMK-6/2022 atau sebelumnya tidak disebutkan secara khusus, untuk fasilitas DTP ini kan kode fakturnya 07 sama seperti fasilitas tidak dipungut, jadi harusnya tetap bisa dikreditkan dengan memperhatikan pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S P T O
A P N U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O P U U
 
faq/2022/08/10/000177661_1234.txt · Last modified: (external edit)