faq:2022:08:10:000177651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3 tanya mas/mba, kalau wp op memberikan jasa konstruksi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b PP 9/2022 tapi tidak memiliki NPWP, itu tetep bisa dipotong pph final nggak ya?
Jawaban
#3A: tidak punya NPWP tetap dipotong PPh final ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177651_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion