User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3 tanya mas/mba, kalau wp op memberikan jasa konstruksi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b PP 9/2022 tapi tidak memiliki NPWP, itu tetep bisa dipotong pph final nggak ya?


Jawaban

#3A: tidak punya NPWP tetap dipotong PPh final ya mbak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X Q Q G
B᠎ R᠎ I S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X X P Y B
 
faq/2022/08/10/000177651_1234.txt · Last modified: (external edit)