User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

P3B Ind-Malaysia ada yg baru atau masih sesuai di TKB ya? Utk Royalti 10% kah?


Jawaban

WP menyampaikan transaksinya adalah management fee oleh Badan, dan tidak ada BUT di Indonesia. tarif yg diubah dalam SE-86/PJ/2010, hanya article 10, 11 dan 12 ya mbak, lainnya tetap mengacu ke P3B indo dan malaysia. kalo tidak ada BUT, karena pemberi jasa adalah Badan maka masuk article 7, pemajakan di malaysia sepanjang tidak ada BUT, WP indo tetap buat bukpot pph 26 0% jika memang ada DGT. https://www.pajak.go.id/id/p3b/malaysia

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R G G B
U K B M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ S L E X
 
faq/2022/08/10/000177645_1234.txt · Last modified: (external edit)