faq:2022:08:10:000177645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3B Ind-Malaysia ada yg baru atau masih sesuai di TKB ya? Utk Royalti 10% kah?
Jawaban
WP menyampaikan transaksinya adalah management fee oleh Badan, dan tidak ada BUT di Indonesia. tarif yg diubah dalam SE-86/PJ/2010, hanya article 10, 11 dan 12 ya mbak, lainnya tetap mengacu ke P3B indo dan malaysia. kalo tidak ada BUT, karena pemberi jasa adalah Badan maka masuk article 7, pemajakan di malaysia sepanjang tidak ada BUT, WP indo tetap buat bukpot pph 26 0% jika memang ada DGT. https://www.pajak.go.id/id/p3b/malaysia
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion