faq:2022:08:10:000177641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa manajemen apakah dipotong pph pasal 23?
Jawaban
bisa dipotong pph 23 apabila jasa ada di PMK 141/2015 dan penerima penghasilan wp badan, pemberi penghasilan pemotong
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion