faq:2022:08:10:000177640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak di list CoD tidak ada dokumen yang dimaksud sewaktu saya mau membuat bukti potong
Jawaban
Setelah digali WP hanya menerima COR dari lawan transaksi, tidak ada DGT yang diberikan. COR kan hanya pengganti part II saja ya mas, jadi untuk DGT wajib ada tetepan dan part yg wajib diisi sesuai PER-25/2018. Untuk yg diupload di SKD adalah DGT dan COR apabila part II digatikan oleh COR. Nanti kalo sudah selesai input DGT baru dapet tanda terima, yang nantinya baru diinputkan di ebuni
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177640_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion