User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177617_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi bumn dengan badan namun tagihan kepada OP, apakah tetap harus pemotongan pph 23?


Jawaban

Kembalikan ke substansi transaksinya, jika pemberi jasa badan maka wajib dipotong pph 23

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y F Y Y
A᠎ U E Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H N W D
 
faq/2022/08/10/000177617_1234.txt · Last modified: (external edit)