faq:2022:08:10:000177617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi bumn dengan badan namun tagihan kepada OP, apakah tetap harus pemotongan pph 23?
Jawaban
Kembalikan ke substansi transaksinya, jika pemberi jasa badan maka wajib dipotong pph 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion