faq:2022:08:10:000177616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi mba, Terkait PMK No. 64 tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yg mulai berlaku mulai 1 April 2022. harus mengajukan ke KPP dulu ya untuk pemberitahuannya? lalu jika penjual melakukan mekanismenya dengan PPN digunggung untuk transaksi hasil tani tersebut, apakah bisa?
Jawaban
Jika ingin menggunakan PPN besaran tertentu ada kewajiban pemberitahuan dulu ini dibahasa di pasal 4 PMK 64/2022 . Kalau mau buat FP digunggung boleh2 saja kok , sepanjang memenuhi kriteria PKP PE yg ada di pasal 25 PER 03/2022 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion