faq:2022:08:10:000177610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lawan transaksi wp punya skb pph 23, ini kan tetap harus dibuatkan bukti potong di ebuni, wp nanya kalau tidak buat bukti potong nya ada sanksi tidak ya?
Jawaban
Kalau transaksi tersebut harusnya wajib ada pemotongan tetapi WP tidak buat bukti potong nanti bisa ditanyakan oleh KPP kenapa tidak buat bupot. Untuk bupot sendiri meskipun nihil karena SKB tetap wajib dibuat bupot sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-24/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion