User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Tahunan 2019 KB 100juta, sudah bayar, ternyata lupa memasukkan biaya sehingga seharusnya hanya KB 50 juta, untuk Pbk kan udah gak bisa, jadi pengembalian sesuai PMK-187/2015. nanti untuk NTPN-nya tetap bisa menggunakan di SSP lama?


Jawaban

Bisa menggunakan NTPN lama karena kan tidak ada penyetoran lagi

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N E R K
W U M K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S J O P
 
faq/2022/08/10/000177601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1