faq:2022:08:10:000177601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Tahunan 2019 KB 100juta, sudah bayar, ternyata lupa memasukkan biaya sehingga seharusnya hanya KB 50 juta, untuk Pbk kan udah gak bisa, jadi pengembalian sesuai PMK-187/2015. nanti untuk NTPN-nya tetap bisa menggunakan di SSP lama?
Jawaban
Bisa menggunakan NTPN lama karena kan tidak ada penyetoran lagi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion