User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > saya mau menanyakan terkait transaksi: instansi kami memiliki program yang salah satunya pemberian hadiah kepada bank, apakah atas pemberian hadiah tersebut kami wajib potong pph 23? kalo lawan transaksinya bank, bank tersebut menerima hadiah atas capaian pendaftar haji, tetep di kenakan PPh pasal 23 gak ya mas/mbak? wp nanya di pasal 23 ayat 4 uu pph huruf a, mas/mbak…


Jawaban

jika transaksi IP dengan bank. pasal 13 ayat 2 PMK-59/2022 IP tidak melakukan pemotongan penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank; jika bukan pakai pasal 23 ayat 4 huruf a uu pph Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D G X S
A X R D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z O Q E T
 
faq/2022/08/10/000177596_1234.txt · Last modified: (external edit)