faq:2022:08:10:000177596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > saya mau menanyakan terkait transaksi: instansi kami memiliki program yang salah satunya pemberian hadiah kepada bank, apakah atas pemberian hadiah tersebut kami wajib potong pph 23? kalo lawan transaksinya bank, bank tersebut menerima hadiah atas capaian pendaftar haji, tetep di kenakan PPh pasal 23 gak ya mas/mbak? wp nanya di pasal 23 ayat 4 uu pph huruf a, mas/mbak…
Jawaban
jika transaksi IP dengan bank. pasal 13 ayat 2 PMK-59/2022 IP tidak melakukan pemotongan penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank; jika bukan pakai pasal 23 ayat 4 huruf a uu pph Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion