User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177572_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi, saya GresellaMau bertanya terkait dengan SPT Masa PPh 21 Pembetulan.SPT Masa PPh 21 Normal berstatus Lebih Bayar, kemudian kami ingin membuat SPT PPh 21 Pembetulan dengan mengubah nama penandatangan.Karena tidak ada perubahan angka Pajak, sehingga pada nomor 18 SPT PPh 21 tidak bisa klik dikompenasasikan ke masa pajak.Mohon bantuannya


Jawaban

untuk SPT PPh 21, petunjuk pengisiannya diatur di di PER-14/2013. Pada aplikasi untuk Bagian Induk nomor 16, itu otomatis ambil data nomor 15 SPT Normal, jadi karena memang pembetulannya tidak merubah nilai, maka pembetulan akan nihil Pembetulan WP sudah benar dan seharusnya LB yg dikompensasi tetap bisa diakui mas, tp boleh konfirmasi ke KPP untuk apakah perlu di munculkan lagi LB pada SPT PPh 21 Pembetulannya dan caranya gimana kayaknya WP takut kalo LB dari SPT normal dianggap tidak bisa dikompen atau dikira KPP pembetulan karena nilai nihil, jadi bisa dikonsultasikan juga

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N P L N
F J C X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K M I Z
 
faq/2022/08/10/000177572_1234.txt · Last modified: (external edit)