faq:2022:08:10:000177568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Developer jual rumah ke si A, kemudian A mengagunkan rumah ke bank. dokumen antara developer dan si A baru PPJB, belum ada ajb. A kabur, sehingga rumah menjadi milik bank dan akan dilelang sehingga nanti ada pembeli kedua. pphtb nya gimana ya?
Jawaban
meskipun baru ppjb, sudah terutang pphtb nya. yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pphtb nya adalah pihak yang menerima penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion