User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Developer jual rumah ke si A, kemudian A mengagunkan rumah ke bank. dokumen antara developer dan si A baru PPJB, belum ada ajb. A kabur, sehingga rumah menjadi milik bank dan akan dilelang sehingga nanti ada pembeli kedua. pphtb nya gimana ya?


Jawaban

meskipun baru ppjb, sudah terutang pphtb nya. yang memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pphtb nya adalah pihak yang menerima penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N T N C
F F M E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H J O M
 
faq/2022/08/10/000177568_1234.txt · Last modified: (external edit)