Tanya
Saya ingin bertanya, terkait mekanisme kelebihan potong di bulan sebelumnya untuk perkantoran bagaimana? apakah kelebihan potong menjadi pengurang pajak di bulan selanjutnya, atau kelebihan potong tersebut ditambahkan sebagai pemasukan tambahan di bulan selanjutnya. Contohnya, di bulan Juli saya melakukan update status saya dari single menjadi K-1, sehingga ketika pajak saya di bulan2 selanjutnya dihitung kembali, terdapat kelebihan potongan sebesar 450ribu. Apakah 450ribu tersebut bisa digunakan sebagai pemotong jumlah pajak di bulan selanjutnya atau 450rb tersebut ditambahkan sebagai penghasilan di bulan selanjutnya? ———- mas/mbak Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak kan? kalo gini berarti dia ga kelebihan ya harusnya? atau bagaimana mekanismenya?
Jawaban
Ya, terkait kasus wp, baiknya kita jelaskan sesuai per 16 2016 pasal 11 ayat 5, Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Jadi untuk perhitungan pajak tidak dimungkinkan berubah ptkp dari tk-0 ke k-1 di tengah tahun kecuali dia memenuhi pasal 11 ayat 6 per 16. Kemudian terkait kasus kelebihan potong misal (untuk kasus salah potong) apa yang harus di lakukan pemotong? Bisa betulkan bukti pemotongannya pada masa terjadinya kesalahan. Jika kesalahan tsb menyebabkan kelebihan setor, misal dulu kb 100, ternyata setalah di betulkan bukpotnya jadi kb 90, kelebihan setornya bisa diperhitungkan kemasa berikutnya sesuai pasal 22 ayat 7 per 16 -2016
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion