faq:2022:08:10:000177530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pkp orang pribadi keluarin FP untuk jasanya tetep di potong 2% atas pph 23 kan ya?
Jawaban
Kalau orang pribadi menyerahkan jasa kepada pemberi kerja terutang nya PPh 21 mas walaupun si OP nya PKP. PKP ini hanya terkait keperluan PPN. Untuk dasar pemotongannya cukup diberikan Pasal 21 UU PPh saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion