User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo pkp orang pribadi keluarin FP untuk jasanya tetep di potong 2% atas pph 23 kan ya?


Jawaban

Kalau orang pribadi menyerahkan jasa kepada pemberi kerja terutang nya PPh 21 mas walaupun si OP nya PKP. PKP ini hanya terkait keperluan PPN. Untuk dasar pemotongannya cukup diberikan Pasal 21 UU PPh saja

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J S O H
J F G O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S S C S
 
faq/2022/08/10/000177530_1234.txt · Last modified: (external edit)