User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Tim Informasi Pajak, Kami dari PT. Nikomas Gemilang dengen NPWP 01.386.230.5-401.000 Selamat siang…Mohon informasinya…Jika Ada Karyawan Produksi menerima Insentive Produksi/Bonus (pendapatannya setiap 3 Bulan Sekali) klw di PPH 21 itu termasuk penghasilan teratur atau tidak teratur ya…?dan mengacu ke Peraturan yang mana..? Atas Informasinya kami Ucapkan Terima Kasih. Thank's Umi


Jawaban

mbak ini pegawai tetap ya? kembalikan ke pengertian penghasilan teratur atau tidak saja mba di pasal 1 per-16/2016 angka 15 untuk teratur dan angka 16 untuk tidak teratur. angka 15: Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. angka 16: Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X X V᠎ A
J Q W X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C Q B K
 
faq/2022/08/10/000177521_1234.txt · Last modified: (external edit)