User Tools

Site Tools


faq:2022:08:10:000177473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin menanyakan perihal tentang laporan pajak kalau perusahaan Non PKP. Misal ada transaksi masuk ke perusahaan non pkp dan sudah dipotong oleh pihak yg memotong pajaknya. Kalau boleh tau untuk laporannya bagaimana ya kak?


Jawaban

Jika yang dimaksud adalah sudah dipotong PPh tidak final, iya nanti jadi kredit pajak di SPT Tahunan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V W L M
U E F G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J I W F
 
faq/2022/08/10/000177473_1234.txt · Last modified: (external edit)