faq:2022:08:10:000177473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin menanyakan perihal tentang laporan pajak kalau perusahaan Non PKP. Misal ada transaksi masuk ke perusahaan non pkp dan sudah dipotong oleh pihak yg memotong pajaknya. Kalau boleh tau untuk laporannya bagaimana ya kak?
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah sudah dipotong PPh tidak final, iya nanti jadi kredit pajak di SPT Tahunan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/10/000177473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion