User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000219753_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika orang pribadi pekerja bebas ingin pembukuan pakai bahasa indonesia dan mata uang rupiah, perlu menyampaikan pemberitahuan / tidak ya?


Jawaban

Sesuai aturan di PER 17/PJ/2015 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Dan di ayat 3 nya disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Jadi pada dasarnya wp pembukuan mba dan ga perlu melakukan pemberitahuan jika ingin pembukuan, yg perlu adalah jika wp ingin menggunakan nppn.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z B I D C
F E V J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P᠎ C V R
 
faq/2022/08/09/000219753_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1