User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000219750_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ka untuk laporan spt masa yang telat, saya sudah bayar denda pajaknya dengan jenis setoran 300. Lalu setelah pembayaran trsbut, apa perlu dilaporkan lagi ? karena saya mendapati lagi surat teguran atau denda dari pajak lagi, tolong pencerahannya ka


Jawaban

wp sudah bayarkan sesuai dengan STP yg diterima? Dipastikan kembali pembayaran sudah benar baik map kjs, nominal dan nomor STPnya. Kemungkinan dapat surat teguran krna dibayarkan melewati jatuh tempo dalam STP.Jika sudah dipastikan dan wp dapat surat teguran, silakan wp konfirmasi ke kpp dulu.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A Z S B
W F C᠎ T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B C A J
 
faq/2022/08/09/000219750_1234.txt · Last modified: (external edit)