Tanya
untuk pembayaran skpkb yg double seperti tweet ini apakah bisa menggunakan mekanisme pmk 187/2015? dan apakah pengembalian pendahuluan memang akan memperhitungkan utang pajak yang ada terlebih dahulu sebelum dikembalikan kpd wp? https://twitter.com/Soniawono/status/1556581259388006400
Jawaban
jika terdapat pembayaran pajak oleh WP seharusnya tidak terutang, maka bisa diajukan pemohonan pengembalian PMK 187/2015. Dalam hal ini wp kan dobel bayar SKPKB ya, harusnya bisa diminta pengembalian PMK 187/2015. Tindak lanjut DJP bisa cek resume PMK 187/2015, hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tersebut tidak dikreditkan dalam SPT. Kalo memang ada pajak yg seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan SKPLB. Di aturan PMK 187/2015 hanya sampai penerbitan SKPLB. Namun untuk tata cara penghitungan pengembaliannya tetap mengacu PMK 244/2015, dimana kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungan terlebih dahulu dengan utang pajak
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion