User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000217287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembayaran skpkb yg double seperti tweet ini apakah bisa menggunakan mekanisme pmk 187/2015? dan apakah pengembalian pendahuluan memang akan memperhitungkan utang pajak yang ada terlebih dahulu sebelum dikembalikan kpd wp? https://twitter.com/Soniawono/status/1556581259388006400


Jawaban

jika terdapat pembayaran pajak oleh WP seharusnya tidak terutang, maka bisa diajukan pemohonan pengembalian PMK 187/2015. Dalam hal ini wp kan dobel bayar SKPKB ya, harusnya bisa diminta pengembalian PMK 187/2015. Tindak lanjut DJP bisa cek resume PMK 187/2015, hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tersebut tidak dikreditkan dalam SPT. Kalo memang ada pajak yg seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan SKPLB. Di aturan PMK 187/2015 hanya sampai penerbitan SKPLB. Namun untuk tata cara penghitungan pengembaliannya tetap mengacu PMK 244/2015, dimana kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungan terlebih dahulu dengan utang pajak

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F Q X X
B E᠎ M U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O B X Y
 
faq/2022/08/09/000217287_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1