User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000217274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang mau menanyakan terkait kami transaski dengan Wajib Pungut (Dinas dalam hal ini BUMN) dibawah 10 juta, kami transaksi dibwah 10 juta seharusnya tidak dipungut tetapi pihak Wapu melakukn pemungutan dan pembayaran PPN pungutan. atas hal tersebut bagaimana ya? dan untuk Fpny kmi bukakan 010 atau 030? ——————— mas/mba ini gimana ya? pihak BUMN sudah terlanjur pungut dan setor juga


Jawaban

jika yang wp maksud bertransaksi dengan BUMN atau badan usaha tertentu sesuai PMK 8/2021, maka PPN nya tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal terdapat pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jadi kalau dibawah 10 juta termasuk PPN dan PPnBM, maka nanti terbit FP nya 01 seperti biasa. PPN nya nanti disetor, dipungut dan dilaporkan oleh rekanan. atas yang sudah terlanjur dipungut, BUMN mengembalikan ke PKP rekanan dan BUMN bisa minta pbk atau pengembalian pmk 187

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V K N R
C N O W​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A V V B
 
faq/2022/08/09/000217274_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1