faq:2022:08:09:000217272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertransaksi melakukan penjualan BKP dengan WP di kawasan berikat, Transaksinya menggunakan DP 20% dari harga jual. Ketika menerbitkan FP pada saat DP menggunakan FP 01 karena blm ada SPPB (barang blm jadi dan tdk bisa menerbitkan FP 07). Untuk FP pelunasannya nanti apakah bisa menggunakan FP 07 jika memang sudah ada SPPB?
Jawaban
Bisa rin. Nanti fp pelunasannya bisa pake sppb dan dapat fasilitas
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000217272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion