User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000217272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP bertransaksi melakukan penjualan BKP dengan WP di kawasan berikat, Transaksinya menggunakan DP 20% dari harga jual. Ketika menerbitkan FP pada saat DP menggunakan FP 01 karena blm ada SPPB (barang blm jadi dan tdk bisa menerbitkan FP 07). Untuk FP pelunasannya nanti apakah bisa menggunakan FP 07 jika memang sudah ada SPPB?


Jawaban

Bisa rin. Nanti fp pelunasannya bisa pake sppb dan dapat fasilitas

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q T J A
C Y A V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ A​ F F᠎ Y
 
faq/2022/08/09/000217272_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1